Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, soal status tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi anarkistis pada akhir Agustus lalu.
Keputusan ini berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025. Selain Delpedro, gugatan Muzaffar Salim dari Lokataru Foundation, Syahdan Husein dari Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar dari Aliansi Mahasiswa Penggugat asal Riau juga ditolak PN Jakarta Selatan.
Menanggapi vonis ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan putusan ini kurang adil dan bisa jadi normalisasi pembungkaman kebebasan berekspresi.
“Hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan kurang adil dalam menimbang bukti-bukti yang diajukan para tersangka. Hakim juga kurang memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Putusan ini dapat menormalisasikan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hakim itu pengawas terakhir atas dugaan adanya proses hukum yang menyalahi asas peradilan yang adil," kata Usman dikutip Selasa (28/10/2025).
