Yusril Minta Kuasa Hukum Jentelmen Hadapi Kasus Delpedro Marhaen

- Rakyat bisa menilai mana argumen yang benar apakah kepolisian atau kuasa hukum Delpedro
- Pemerintah dinilai telah on the track selama peristiwa kerusuhan.
- Semua tindakan berada pada koridor hukum yang benar.
- Delpedro disebut jadi penghasut kerusuhan Agustus 2025
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal bersikap jentelmen menghadapi proses hukum yang menjerat aktivis tersebut.
Permintaan itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Maruf yang mengatakan pihaknya tidak bisa bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan Delpedro tidak sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” kata Yusril melansir ANTARA, Minggu (7/9/2025).
1. Rakyat bisa menilai mana argumen yang benar

Menurut Yusril, apabila pihak kuasa hukum Delpedro menilai penangkapan kliennya tidak sesuai koridor hukum, maka yang harus dilakukan adalah perlawanan. Masalahnya, proses penangkapan itu kata dia sudah sesuai koridor hukum.
“Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” kata Yusril.
Menurut dia, publik bisa menilai argumen mana yang benar, apakah pihak kepolisian atau Delpedro bersama tim kuasa hukumnya.
“Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?" kata dia.
2. Pemerintah dinilai telah on the track

Dalam keterangan terpisah, Yusril juga meyakini bahwa pemerintah telah menempuh langkah-langkah yang benar. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto disebut mengambil langkah sesuai koridor hukum yang berlaku selama peristiwa kerusuhan.
"Semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata Yusril.
Sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril ingin memastikan bahwa semua tindakan seluruh aparat penegak hukum berada di koridor hukum dan mendepankan hak-hak konstitusi manusia. Kepala Negara menekankan bahwa semua tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak keluar dari koridor hukum.
"Dan ini juga ditekankan oleh Pak Presiden, jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku," kata dia.
3. Delpedro disebut jadi penghasut kerusuhan Agustus 2025

Kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal menanggapi pernyataan Yusril agar pihaknya bersikap jentelmen dalam menghadapi proses hukum yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.
Namun, pihaknya sulit bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum Delpedro meminta agar pemerintah meninjau dan mengevaluasi pihak-pihak yang menangkap aktivis tersebut.
Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa, salah satunya Delpedro Marhaen. Ia disebut berperan menghasut dan mengajak pelajar hingga anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.