Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial telah menerima laporan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Laporan itu akan dianalisis lebih lanjut.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip pada Selasa (5/8/2025).
Hakim yang Adili Tom Lembong Akan Diperiksa

Intinya sih...
KY akan periksa hakimKomisi Yudisial akan melakukan verifikasi dengan menganalisis laporan yang diserahkan Tom Lembong melalui pengacaranya. Selain itu, hakim terkait juga akan dimintai keterangan.
Tom Lembong dapat abolisi presidenTom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dan akan mengajukan banding. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres yang memberikan abolisi pada Tom Lembong.
Tom Lembong buat laporan ke MA, KY, Ombudsman, dan BPKPMeski sudah bebas, Tom Lembong merasa semuanya belum selesai. Ia pun membuat laporan tentang hakim dan audit perkara yang sempat menjer
1. KY akan periksa hakim
Komisi Yudisial akan melakukan verifikasi dengan menganalisis laporan yang diserahkan Tom Lembong melalui pengacaranya. Selain itu, hakim terkait juga akan dimintai keterangan.
"Untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujarnya.
2. Tom Lembong dapat abolisi presiden
Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dan akan mengajukan banding. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres yang memberikan abolisi pada Tom Lembong.
Prabowo tak cuma memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Ketua Umum Partai gerindra itu turun memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
3. Tom Lembong buat laporan ke MA, KY, Ombudsman, dan BPKP
Meski sudah bebas, Tom Lembong merasa semuanya belum selesai. Ia pun membuat laporan tentang hakim dan audit perkara yang sempat menjeratnya itu. Laporan dilayangkan ke Mahkamah Agung, KY, BPKP, dan Ombudsman.