Buntut Abolisi Tom Lembong, Hotman Minta Dakwaan 9 Importir Dicabut

- Hotman sebut abolisi membuat segala akibat hukum kasus Tom Lembong dihentikan
- Hotman sebut korporasi dalam kasus impor gula juga harus dibebaskan
Jakarta, IDN Times - Advokat Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya. Hal ini buntut dari abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
1. Hotman sebut abolisi membuat segala akibat hukum kasus Tom Lembong dihentikan

Hotman mengatakan, dalam Keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang abolisi Tom Lembong disebutkan bahwa proses hukum dan segala akibat hukumnya dihentikan. Menurut Hotman, hal itu seharusnya membuat para terdakwa korporasi juga dibebaskan.
"Proses hukum apa? Kasus gula. Kasus impor gula," ujar dia.
2. Hotman sebut korporasi dalam kasus impor gula juga harus dibebaskan

Dalam surat dakwaan, kata Hotman, Tom Lembong disebut sebagai pelakuk utama. Sedangkan, korporasi yang menjadi kliennya turut serta.
"Jadi kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas," ujarnya.
3. Tom Lembong dapat abolisi

Diketahui, Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta serta akan mengajukan banding. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres yang memberikan abolisi pada Tom Lembong.
Prabowo tak cuma memberikan abolisi bagi Tom Lembong. Ketua Umum Partai Ferindra itu turut memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.