Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, mengaku tidak ikut menerima uang suap dari pengusaha kaya Tamin Sukardi. Hal itu ia sampaikan usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam kasus penerimaan uang suap.
"Gak ada (penerimaan uang)," ujar Wahyu ketika ditemui di luar gedung KPK pada Rabu (29/8).
Ia menjelaskan malah ikut menyatakan Tamin bersalah dalam kasus penjualan aset negara berupa tanah senilai Rp132,4 miliar.
"Lho, justru saya menyatakan ikut dihukum kok," kata dia lagi.
Sidang vonis Tamin digelar pada Senin (27/8) kemarin. Dalam sidang tersebut, dari tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan, ada satu yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim tersebut adalah Merry Purba yang kini ditahan oleh KPK.
Wahyu ikut terseret kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, karena turut diboyong ke Jakarta oleh penyidik lembaga antirasuah. Ia dan dua hakim lainnya turut menyidangkan kasus korupsi Tamin.
Warganet sempat menyatakan rasa syukur ketika mengetahui Wahyu ikut diciduk oleh penyidik KPK. Pasalnya, dia merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis 18 bulan terhadap Meliana dalam kasus penodaan agama Islam.
Lalu, siapkah Wahyu menanggung konsekuensi promosinya ditunda oleh Mahkamah Agung sempat tersangkut kasus tersebut?