Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin, divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hal yang meringankan, majelis hakim menyebut Arif telah membuat kasus pembunuhan Brigadir J ini terang.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang,” kata hakim saat membacakan vonis Arif di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan Arif adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa,” kata hakim.

Editorial Team