Arif Rachman Divonis 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Ayah Langsung Sujud

Jakarta, IDN Times - Isak tangis keluarga terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, tidak terbendung setelah mendengar vonis 10 bulan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Air mata Nadia, istri Arif Rachman, tidak terbendung saat mendengar suaminya divonis hukuman penjara 10 bulan. Dia juga tidak henti berzikir saat hakim membacakan vonis untuk suaminya.
Sementara orang tua Arif Rachman, Mohammad Arifin Rochim yang duduk di belakang Nadia, langsung bersujud syukur.
Ia terlihat beranjak dari tempat duduknya kemudian sujud mengucapkan syukur kepada Tuhan atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada anaknya.
Eks Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin, divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Arif merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim sebut, Arif mengetahui isi rekaman DVR CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan vonis Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).