Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dan sejumlah pengurus Demokrat datang ke Mahkamah Agung untuk mengajukan intervensi, Senin (11/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times -- Kuasa Hukum Partai Demokrat sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai tak ada urgensi merevisi Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) pada saat ini. Menurutnya revisi RUU MK akan merusak independensi hakim agung. 

Hamdan menilai, munculnya usulan revisi RUU MK dikarenakan penolakan pada UU Cipta Kerja oleh Hakim Aswanto. Buntutnya, jabatan Aswanto ditarik kembali oleh DPR. 

"Saya rasa RUU MK dilatarbelakangi karena muncul (penolakan) UU Ciptaker, kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan hakim Aswanto. Jadi gak ada urgensinya," ujar Hamdan di Jakarta, Senin (3/4/2023). 

1. Usul recalling dan evaluasi hakim disorot

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hamdan mengatakan, usul recalling (penarikan kembali) dan evaluasi dalam klausul RUU MK merupakan tindakan yang bisa merusak independensi hakim. 

"Kalau ada evaluasi itu bisa merusak independesi hakim. Kacau itu, gak bisa," kata dia. 

2. Peran MK netral dalam pemerintahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di