Jakarta, IDN Times -- Kuasa Hukum Partai Demokrat sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai tak ada urgensi merevisi Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) pada saat ini. Menurutnya revisi RUU MK akan merusak independensi hakim agung.
Hamdan menilai, munculnya usulan revisi RUU MK dikarenakan penolakan pada UU Cipta Kerja oleh Hakim Aswanto. Buntutnya, jabatan Aswanto ditarik kembali oleh DPR.
"Saya rasa RUU MK dilatarbelakangi karena muncul (penolakan) UU Ciptaker, kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan hakim Aswanto. Jadi gak ada urgensinya," ujar Hamdan di Jakarta, Senin (3/4/2023).