DPR Sahkan RUU 8 Provinsi Jadi Undang-Undang

Jakarta, IDN Times — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Delapan Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/4/2023).
Dengan demikian, 8 provinsi di Indonesia tak lagi menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS).
Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023. Ketua DPR RI, Puan Maharani hadir sebagai pemimpin rapat. Jumlah anggota yang hadir fisik 43 orang, virtual 155 orang, dan izin 156 orang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali, dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.
Sebagai informasi, RUU Delapan Provinsi mencakup Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Delapan provinsi tersebut sebelumnya masih menggunakan alas hukum Undang-Undang Republik Indonesia Serikat bukan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan dibuatnya UU Provinsi ini diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli.