Ilustrasi pengadilan. Sidang perdata kasus Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Hamdan juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 secara tegas menyatakan bahwa perintah dari Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti dinyatakan batal dan tidak sah.
Hamdan menegaskan, kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).
Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola dan mengurus tanah. Menganggap tanah HPL sebagai milik merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.
“PT Indobuildco akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Zoelva.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Kesimpulan perkara 208 yaitu Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah.
“Menyatakan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi bidang tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” bunyi putusan yang dilihat IDN Times.
PN Jakpus juga menyatakan, secara hukum putusan ini dalam dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat rekonvensi.
“Menghukum penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk membayar biara perkara Rp762 ribu,” lanjutnya.