Eksekusi Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo Tunggu Permohonan Pemerintah

- Putusan gugatan berada dalam pengawasan ketua pengadilan tinggi
- Pontjo Sutowo tak punya hak kelola Hotel Sultan sejak 2023
- Hotel Sultan dibangun di lahan yang dibebaskan Presiden Sukarno untuk Asian Games 1962
Jakarta, IDN Times - Gugatan PT Indobuildco melawan pemerintah terkait Hotel Sultan telah ditolak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Indobuildco mengosongkan kawasan Hotel Sultan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, pelaksanaan pengosongan lahan Hotel Sultan menunggu permohonan eksekusi dari pemenang gugatan. Pemenang dalam gugatan ini yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
"Setiap permohonan eksekusi itu kan ada permohonannya, pemohon mengajukan permohonan. Ketua pengadilan menerima permohonan dan melakukan telaah. Melakukan telaah permohonannya berkaitan dengan putusan serta-merta, seperti itu. Ketua pengadilan akan koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi," ujar Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/225).
1. Berada dalam pengawasan ketua pengadilan tinggi

Sunoto mengatakan, putusan gugatan ini merupakan putusan serta merta. Artinya, berada dalam pengawasan ketua pengadilan tinggi.
"Ketua pengadilan harus koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi. Ketua pengadilan tinggi pun berhak menilai apakah perlu ditangguhkan atau enggak, itu menjadi kompetensinya ketua pengadilan tinggi," ujarnya.
2. Pontjo Sutowo tak punya hak kelola Hotel Sultan sejak 2023

Diketahui, gugatan yang diajukan Indobuildco melawan pemerintah ditolak. Dalam putusannya, hakim menyatakan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
Hakim menyatakan, tidak ada lagi hak Indobuildco atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.
3. Hotel Sultan dibangun di lahan yang dibebaskan Presiden Sukarno untuk Asian Games 1962

Sengketa ini berakar pada sejarah yang panjang. Hotel Sultan dahulu bernama Hotel Hilton. Hotel ini dibangun di atas lahan yang dibebaskan pada era Presiden Sukarno untuk fasilitas Asian Games 1962. Awal mula masalah pada 1971, ketika PT Indobuildco dari keluarga Sutowo ditugaskan membangun kompleks GBK, termasuk hotel di atas tanah negara.
Konflik memanas setelah Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 2002 dan diperpanjang hingga 2023, akhirnya habis. Pemerintah, melalui Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK), menolak memperpanjang HGB tersebut. Penolakan inilah yang memicu gelombang gugatan hukum dari PT Indobuildco yang berpuncak pada kekalahan dan hukuman ganti rugi yang harus mereka tanggung dalam putusan baru-baru ini.

















