Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hamid Awaluddin
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hamid Awaluddin. (Tangkapan layar YouTube Abraham Samad)

Intinya sih...

  • Pengibaran bendera bulan bintang bentuk rasa frustasi menghadapi banjir

  • Konsep yang tertulis di dalam Qanun tak boleh menyerupai bendera GAM

  • Hamid mendorong kedua pihak untuk menurunkan tensi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan ketua tim juru runding Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hamid Awaluddin, menegaskan memasuki masa damai bendera GAM tak boleh lagi dikibarkan. Itu merupakan salah satu kesepakatan di antara pimpinan GAM dengan Pemerintah Indonesia.

Di dalam nota kesepahaman yang diteken oleh Pemerintah Indonesia dan GAM tidak menyebut secara detail bendera apa yang kemudian boleh dikibarkan di Aceh. Sementara, yang tertulis di dalam MoU hanya menyebut Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera.

"Ketika kami berunding, ada permintaan untuk membuat bendera. Saya ketika itu setuju (menggunakan) bendera provinsi, sama seperti provinsi lain. Kami bicarakan juga bagaimana dengan bendera GAM? Waktu itu presiden kita selaku mediator mengatakan 'kan kita mau damai, berarti simbol-simbol yang dipakai untuk berperang otomatis gak boleh dipakai lagi dong'. Kami sepakat dengan itu. Memang itu tidak dituangkan di dalam MoU. Namun, kami sudah membuat kesepakatan setelah MoU ditandatangani maka semua simbol masa lalu, sudah tidak dipakai lagi," ujar Hamid ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Sabtu (27/12/2025).

Dia mengatakan setelah memasuki masa damai, pemerintah dan GAM sudah berkali-kali mencari formula pengganti bendera GAM. Ketika itu diusulkan agar membuat desainnya tidak sama persis dengan bendera GAM.

"Tapi, mantan GAM sendiri tidak pernah mendefinisikannya (apa bendera pengganti simbol GAM). Yang pasti, bendera GAM itu tak boleh lagi dipakai," kata mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

1. Pengibaran bendera bulan bintang bentuk rasa frustasi menghadapi banjir

Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kemudian dibubarkan oleh TNI. (Dokumentasi Kodam Iskandar Muda)

Dalam pandangan Hamid, pengibaran bendera bulan-bintang yang menjadi simbol GAM, didorong rasa stres dan frustasi atas bencana banjir serta tanah longsor yang belum selesai. Dia ragu konvoi dan iring-iringan pada Kamis (25/12/2025) bertujuan untuk mengajak agar Aceh kembali memisahkan diri dari Indonesia.

"Saya tidak percaya itu digerakan motif ideologis. Itu reaksi sesaat karena stres menghadapi bencana. Jadi, mereka berusaha menarik perhatian pemerintah lewat pengibaran bendera," ujar Guru Besar di Universitas Hasanuddin tersebut.

Meski Hamid tidak menutup mata, bisa saja ada orang tertentu yang memanfaatkan situasi Aceh sedang dihantam bencana banjir lalu membuat provokasi. Orang-orang ini, diduga Hamid, adalah pihak yang tidak suka Aceh dalam keadaan damai.

"Mengapa mereka tidak merasa puas? Karena orang-orang ini ingin mencari perhatian dunia, sama seperti yang bermukim di New York itu. Padahal, ketika GAM sedang berjuang, orang-orang ini tidak pernah ada," tutur dia.

2. Konsep yang tertulis di dalam Qanun tak boleh menyerupai bendera GAM

Prajurit TNI yang berada di Aceh ketika menyita bendera bulan dan bintang dari aksi penyampaian ekspresi pada Kamis, 25 Desember 2025. (www.instagram.com/@kodam_im)

Mengenai bendera bagi Aceh tertuang di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Di dalam pasal 246 ayat (2) tertulis Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan benderanya sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Sedangkan, di ayat (3) tertulis bendera Aceh tersebut bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Lalu, di ayat (4) tertulis ketentuan mengenai bentuk bendera Aceh diatur di dalam Qanun Aceh yang tetap berpedoman kepada undang-undang. Namun, di dalam qanun nomor 3 tahun 2013 desain bendera Aceh yang ditetapkan menyerupai milik GAM.

Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dijelaskan, bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.

"Ini menjadi persoalan, karena (desainnya) masih sama persis dengan bendera GAM. Karena di dalam UU Pemerintahan Aceh tahun 2006, bendera ditentukan oleh Qanun atau peraturan daerah," ujar Hamid.

Hamid menjelaskan ketika Qanun dibuat, Partai Aceh yang notabene mantan orang-orang GAM mendominasi DPRD. Menurutnya, hal itu cuma bagian dari nostalgia.

"Tapi, qanun itu perlu direvisi, begitu juga desain benderanya," katanya.

3. Hamid mendorong kedua pihak untuk menurunkan tensi

Momen ketika sedang dilakukan upaya persuasi antara Korem 011/Lilawangsa dan warga yang membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (Dokumentasi Korem Lilawangsa)

Hamid mengakui aksi aparat keamanan yang represif terhadap warga sipil saat mengibarkan bendera bulan-bintang kurang bijak. Dia mendorong agar kedua belah pihak untuk menurunkan tensi. Alih-alih bertengkar mengenai bendera dan simbol GAM, kedua belah pihak sebaiknya fokus terhadap isu kemanusiaan dan membantu warga Aceh.

"Karena bahaya bila tensi ini dipelihara, siapa itu nanti yang akan mengurus Aceh? Ini kan persoalan bencana belum selesai. Bahkan, yang saya dengar masih berlanjut hujannya. Jadi, sudah lah, mari duduk bersama lagi," katanya.

Editorial Team