Jakarta, IDN Times - Mantan ketua tim juru runding Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hamid Awaluddin, menegaskan memasuki masa damai bendera GAM tak boleh lagi dikibarkan. Itu merupakan salah satu kesepakatan di antara pimpinan GAM dengan Pemerintah Indonesia.
Di dalam nota kesepahaman yang diteken oleh Pemerintah Indonesia dan GAM tidak menyebut secara detail bendera apa yang kemudian boleh dikibarkan di Aceh. Sementara, yang tertulis di dalam MoU hanya menyebut Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera.
"Ketika kami berunding, ada permintaan untuk membuat bendera. Saya ketika itu setuju (menggunakan) bendera provinsi, sama seperti provinsi lain. Kami bicarakan juga bagaimana dengan bendera GAM? Waktu itu presiden kita selaku mediator mengatakan 'kan kita mau damai, berarti simbol-simbol yang dipakai untuk berperang otomatis gak boleh dipakai lagi dong'. Kami sepakat dengan itu. Memang itu tidak dituangkan di dalam MoU. Namun, kami sudah membuat kesepakatan setelah MoU ditandatangani maka semua simbol masa lalu, sudah tidak dipakai lagi," ujar Hamid ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Sabtu (27/12/2025).
Dia mengatakan setelah memasuki masa damai, pemerintah dan GAM sudah berkali-kali mencari formula pengganti bendera GAM. Ketika itu diusulkan agar membuat desainnya tidak sama persis dengan bendera GAM.
"Tapi, mantan GAM sendiri tidak pernah mendefinisikannya (apa bendera pengganti simbol GAM). Yang pasti, bendera GAM itu tak boleh lagi dipakai," kata mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
