Kronologi TNI Bubarkan Iring-iringan Warga yang Bawa Bendera GAM

- TNI membubarkan iring-iringan warga yang membawa bendera GAM di Lhokseumawe, Aceh.
- Aparat TNI melakukan pembubaran secara paksa setelah imbauan untuk menghentikan aksi tidak diindahkan.
- Seorang individu yang membawa senjata api beserta amunisi diamankan oleh TNI.
Jakarta, IDN Times - Di tengah upaya pemulihan bencana di Aceh, sebuah peristiwa sensitif terjadi di Lhokseumawe. Sekelompok orang melakukan iring-iringan sambil membawa bendera bulan dan bintang yang dikenal sebagai simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) dan sempat memicu adu mulut dengan aparat TNI.
TNI akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan iring-iringan tersebut. Peristiwa itu terekam dalam video amatir dan dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik secara nasional.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (IM), Kolonel Teuku Mustafa Kamal, membenarkan adanya pembubaran oleh aparat. Ia menjelaskan, kelompok pembawa bendera bulan dan bintang berasal dari Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
"Jadi, sekitar pukul 10.30 WIB kelompok tersebut mengibarkan bendera bulan bintang. Mereka mengayun-ayunkan bendera itu saat masyarakat pengguna jalan melintasi Simpang Kandang. Kelompok itu juga meneriakan kata-kata 'merdeka'," ujar Mustafa kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (26/12/2025).
Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran kemudian berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk merespons situasi tersebut. Aparat TNI segera bergerak ke lokasi dan memberikan imbauan agar aksi dihentikan.
"Komandan Korem 011/LW dan anggota segera menuju ke lokasi. Danrem sudah mengimbau kelompok tersebut agar tidak melaksanakan aksi, bendera GAM diserahkan dan langsung membubarkan diri," tutur Mustafa.
Namun, imbauan itu tidak diindahkan. Aparat akhirnya melakukan pembubaran secara paksa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
1. TNI sempat amankan satu orang karena bawa senjata api

Mustafa mengungkapkan, sekitar pukul 11.20 WIB terjadi adu mulut antara kelompok pembawa bendera GAM dengan aparat keamanan. Saat dilakukan pemeriksaan, TNI menemukan satu individu membawa senjata api.
"Selain itu, ada satu senjata tajam dan satu buah magazen," kata perwira menengah TNI Angkatan Darat itu.
Warga yang membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta lima butir amunisi langsung diamankan. Ia kemudian dibawa ke Makorem 011/Lilawangsa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pada pukul 12.10 WIB kelompok yang melakukan pengibaran bendera bulan bintang di Simpang Kandang membubarkan diri masing-masing dan kembali ke rumah," ujar Mustafa.
2. Bendera GAM dilarang dikibarkan karena bertentangan dengan UU

Mustafa menegaskan, pengibaran bendera bulan dan bintang merupakan tindakan yang dilarang hukum. Bendera tersebut merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mereka menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.
Ia menambahkan, larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2007 mengenai lambang daerah.
"Pelarangan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan persatuan Bangsa Indonesia," tutur Mustafa.
3. Komite Peralihan Aceh tak pernah perintahkan pengibaran bendera GAM

Sementara itu, juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Zakaria N Yacob, menegaskan tidak pernah ada instruksi untuk mengibarkan bendera bulan dan bintang pada Kamis, 25 Desember 2025. Ia menilai aksi tersebut tidak sensitif terhadap kondisi Aceh yang tengah dilanda bencana.
"Kita ini sedang dalam musibah! Ini merupakan provokasi yang berada di dalam negeri (yang tidak setuju dengan adanya perjanjian damai MoU Helsinki)," kata Zakaria dalam sebuah video yang dikutip hari ini.
KPA sendiri merupakan organisasi yang dibentuk pasca penandatanganan MoU Helsinki pada 2005. Organisasi ini bertujuan mengawal perdamaian serta transisi mantan kombatan GAM ke kehidupan sipil dan politik, sekaligus menjaga stabilitas Aceh dalam bingkai NKRI.


















