ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Salah satu kasus pelanggaran HAM yang masih menjadi misteri di Tanah Air sampai detik ini yakni, kasus pembunuhan aktivis HAM kelahiran Malang, Munir Said Thalib. Kasus ini belum kunjung terungkap sejak kematiannya pada 7 September 2004. Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan, kematian Munir diakibatkan racun arsenik dengan jumlah dosis tinggi.
Mengutip situs resmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kontras.org, Munir kala itu tengah melakukan penerbangan menggunakan pesawat Garuda dari Jakarta menuju negeri kincir angin, Belanda, untuk melanjutkan kuliah pascasarjana. Namun, ia mendadak sakit perut setelah meneguk jus jeruk di pesawat dan tidak lama dinyatakan meninggal dunia.
Dalam hal ini, pada 2005, polisi menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai terdakwa pembunuhan berencana, yang ditetapkan hukuman penjara 14 tahun. Masih banyak kejanggalan dan belum ada titik temu yang terang, hingga terbentuklah Tim Pencari Fakta (TPF) di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TPF menilai kasus ini suatu kejahatan konspiratif.
Lalu, dokumen TPF dikabarkan menghilang pada akhir 2016, akhirnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen tersebut. Namun, belum ada kejelasan hingga saat ini.
Karena itu, pada 6 September 2022 telah diputuskan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Pembunuhan Munir berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Maka, dapat disimpulkan kasus ini belum tuntas.