Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM telah selesai melakukan investigasi tragedi berdarah yang tewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Meski demikian, Komnas HAM tak menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghromati, dan memastikan prinsip, serta keselamatan, keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan alasan lembaganya tak menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Kami menggunakan kewenangan yang ada di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang hak asasi manusia di situ ada definisi soal pelanggaran HAM. Kami menggunakan itu kenapa kemudian juga kami simpulkan ini bukan peristiwa pelanggaran HAM yang berat," ucap Beka.

"Karena, kami tidak menemukan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, unsurnya yaitu sistematis atau meluas dan sistematik, itu kemudian dilihat dari apakah struktur komando ada perintah secara jelas begitu, perencanaan dan lain sebagainya," sambungnya.

Komnas HAM menilai, tindakan yang dilakukan aparat di lapangan melakukan kekerasan sebagai respons cepat. Hal itu tidak masuk dalam perintah sistematis yang dilakukan oleh suatu instansi negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us