Sejumlah massa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mulai berdatangan ke depan gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
BEM SI menilai, DPR dan pemerintah sebagai pihak yang mengesahkan UU Ciptaker merupakan sikap yang melecehkan hukum dan moral dalam konstitusi.
"Dewan Pengkhianat Rakyat bersama Pemerintah mengesahkan PERPPU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ini merupakan tindak pelecehan terhadap hukum serta moral dalam konstitusi," tutur Angga.
Dia mengaku heran karena pemerintah dan DPR tetap meloloskan UU yang penuh masalah tersebut meski telah mengalami gelombang penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat hingga ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),
"Kami telah bersama-sama merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-kali suara kami diabaikan. Maka, atas dasar pembangkangan ini. Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan turun aksi untuk menuntut dan mendesak DPR RI dan pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja," imbuh dia.