Jakarta, IDN Times - Hari Pemasyarakatan diperingati setiap 27 April. Melihat kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas), Komnas Perempuan beranggapan bahwa lapas tak bisa dipisahkan dari upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penghapusan kekerasan pada perempuan.
Menurut Komnas Perempuan, lapas mempunyai peran untuk membuat pola pembinaan bagi pelaku guna mencegah keberulangan. Salah satunya dalam kasus kekerasan perempuan.
“Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, lembaga permasyarakatan memegang peranan penting untuk mengubah cara pandang terpidana laki-laki dari relasi gender yang tidak adil dan cara perilaku dengan kekerasan menjadi membangun relasi gender yang lebih adil dan tidak menggunakan kekerasan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
