Jakarta, IDN Times - Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei. Komnas Perempuan melihat kondisi kebebasan pers dan ruang aman bagi perempuan pekerja media yang perlu didorong agar terwujud. Hal ini penting untuk menjamin terwujudnya hak perempuan berekspresi dan mendapatkan informasi.
Sebab berbagai kekerasan dan ancaman dengan perlindungan yang terbatas masih dialami jurnalis termasuk jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi serta berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan.
“Terdapat sejumlah regulasi seperti UU ITE maupun beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi serta adanya kriminalisasi bagi jurnalis yang bertentangan pengaturan dalam UU Pers maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy dilansir Kamis (4/5/2023)