IDN Times/Axel Jo Harianja
Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman sebelumnya mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran.
"Setiap pelanggaran beda-beda dendanya sesuai aturan perundang-undangan. Namun denda maksimal mencapai Rp750 ribu," ujar Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7).
Arif memaparkan jenis-jenis pelanggaran yang mampu direkam kamera ETLE di antaranya, pengendara yang melanggar marka jalan, dan lampu merah.
"Kemudian pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam," papar dia.
Pelanggaran lalu lintas, kata Arif, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal tersebut, dapat dikenakan pada pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi mobil.
Arif mengatakan aturan tersebut terdapat dalam Pasal 106 ayat 1. Dalam pasal itu menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.
"Ancamannya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujar dia.
Arif menyebutkan bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, dapat dikenakan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal ini tercantum pada Pasal 287 ayat 1.
"Pelanggar ganjil genap bisa dikenakan Rp500 ribu," kata dia.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengatur kecepatan kendaraan dalam kota maksimal 40km/jam. Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan ini, juga bisa dipidana.
"Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 5," ujar Arif.
Arif menambahkan, denda paling rendah dikenakan pada pengendara ataupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal itu pun diatur dalam Pasal 289.
"Setiap pengemudi atau penumpang yang tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia.