Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hari Terakhir Pendaftaran Caleg, KPU Bikin 16 Tim untuk 16 Parpol
IDN Times/Abraham Herdyanto

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran pemilihan legislatif (pileg) sudah dibuka sejak 4 Juli 2018. Namun, banyak partai politik (parpol) yang memutuskan untuk mendaftar di hari terakir penyerahan berkas, Selasa (17/7) ini.

Dengan banyaknya parpol yang berbondong-bondong melakukan pengajuan berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus bekerja ekstra. Bagaimana sikap KPU?

“KPU sendiri sudah siap. Intinya kami harus kerja ekstra,” jelas Ketua KPU Arief Budiman.

1.KPU siapkan 16 tim untuk menerima 16 partai politik

IDN Times/Helmi Shemi

Arief mengatakan KPU telah menyiapkan 16 tim khusus untuk menerima 16 partai politik yang datang hari ini. Pemeriksaan berkas akan dilakukan oleh KPU bersama dengan partai politik tersebut.

“Kami akan kerja ekstra bersama-sama dengan partai politik juga. KPU sendiri juga sudah menyiapkan 16 tim untuk menerima partai politik,” ujarnya. 

Baca juga: Arief Budiman Benarkan Kabar Situs KPU Diretas  

2.Jangan sampai ada perdebatan tentang keterlambatan penyerahan berkas

IDN Times/Abraham Herdyanto

Arief juga mengimbau kepada partai politik agar jangan sampai terjadi perdebatan karena keterlambatan penyerahan berkas hari ini. Hal-hal teknis tersebut diharapkan bisa dihindari, karena KPU sendiri sudah memberikan contoh bagi partai politik untuk bisa mendaftar di awal hari pendaftaran.

“Mengingatkan kembali bahwa berkas hanya diterima sampai pukul 00.00 WIB. Tidak ada lagi penerimaan setelah pukul 00.00 WIB. Jangan sampai nanti ada perdebatan berkasnya kurang satu, jalanan macet, atau ban bocor dan seterusnya,” jelasnya. 

3.Partai politik boleh mengganti calon dapil asalkan memenuhi syarat

IDN Times/Helmi Shemi

Ketua KPU Arief mengatakan bahwa jumlah kursi daerah pemilihan sendiri sebanyak 575 kursi. Hari ini partai politik harus menyerahkan calon-calon nama tersebut. Namun KPU memperbolehkan jika kursi tersebut tidak terisi penuh. Bahkan partai politik pun juga bisa mengganti calon dapilnya.

“Jadi hari ini harus didaftarkan sebanyak 575 calon kursi itu, tapi kalau tidak penuh tidak apa-apa. Jangan mengajukan 500 kursi hari ini, sisanya besok, itu tidak boleh. Partai politik juga bisa mengganti calonnya jika yang sudah didaftarkan ternyata meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terlibat kasus dan ditetapkan vonis,” jelasnya. 

Wah, seru ya momen-momen terakhir pendaftaran. Kalau kamu jadi anggota partai pasti ikutan sibuk juga gak ya?

Baca juga: KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018

Editorial Team