KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018

#Pilkada2018 Pasangan nomor urut 2 menggugat ke MK.

Jakarta, IDN Times - Pengumuman resmi pemenang Pilkada Bekasi 2018 ditunda. Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat menunda waktu pengumuman resmi tersebut menyusul adanya gugatan dari kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus.

"Kalau merujuk pada jadwal tahapan, proses pengumuman pemenang Pilkada Bekasi 2018 seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9-10 Juli 2018," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, di Bekasi, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (12/7).

Nurul mengatakan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh kuasa hukum dari Nur Supriyanto-Adhy Firdaus akibat adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada.

1. Menunggu proses gugatan di MK selesai

KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018Instagram @mahkamahkonstitusi

KPU Kota Bekasi untuk sementara ini masih menunggu proses gugatan di MK selesai. Setelah itu, baru paslon terpilih Pilwalkot Bekasi 2018 bisa ditetapkan.

"Setidaknya, sampai pihak Kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke dalam buku register perkara konstitusi untuk perkara PHP," kata Nurul.

Nurul memperkirakan proses dari kepaniteraan MK ini akan selesai pada 23 Juli 2018.

2. Surat perselisihan hasil pemilihan sangat menentukan

KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018IDN Times/Reza Iqbal

Setelah proses gugatan selesai, kata Nurul, Kepaniteraan MK akan mengirim surat kepada KPU terkait hasil dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bersamaan dengan sejumlah gugatan paslon di seluruh daerah.

"Surat yang disampaikan MK itu akan menjadi dasar KPU selaku penyelenggara pilkada untuk menetapkan paslon terpilih. Dengan catatan, dalam surat itu tidak ada permohonan PHP dari paslon yang mengikuti pilkada di daerahnya," terangnya.

3. Tunggu surat ketetapan hukum dari MK

KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018IDN Times/Abraham Herdyanto

Nurul menambahkan, surat ketetapan hukum dari MK akan menjadi dasar KPU untuk menetapkan paslon terpilih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah Terpilih.

"Jadi, tahapan penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal MK. Dengan demikian, bila tidak ada gugatan selambat-lambatnya tiga hari setelahnya bisa menetapkan paslon terpilih," ujar dia.

4. Hasil rapat pleno menangkan pasangan Rahmat Effendi (Pepen)-Tri Adhianto

KPU Kota Bekasi Tunda Penetapan Pemenang Pilkada 2018ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bekasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, di Hotel Horison, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/7), menetapkan pasangan nomor urut 1, Rahmat Effendi (Pepen)-Tri Adhianto sebagai pemenang. 

Pasangan tersebut unggul dengan meraih 697.634 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Nur-Adhy memeroleh 335.900 suara

Namun, kuasa hukum dari Nur Supriyanto-Adhy Firdaus melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya dugaan pelanggaran dalam tata tertib pelaksanaan pilkada.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya