Harmonisasi Sosial Budaya dalam Kehidupan Bermasyarakat di Papua

Jakarta, IDN Times -- Sudah menjadi rahasia umum jika keragaman budaya di Indonesia penuh dengan warna yang tidak dapat dimanipulasi. Jumlah penduduk Indonesia sekitar lebih dari 275 juta individu menyebar ke seluruh penjuru Indonesia, Sabang hingga Merauke yang menyebar mendiami berbagai wilayah dengan kondisi geografis yang beragam, mulai pegunungan sampai pesisir pantai, tepian hutan hingga di hutan belantara, dataran rendah dan tinggi, perdesaan, hingga perkotaan.
Tak berhenti sampai disitu, keragaman di Indonesia tak hanya perihal budaya, melainkan juga pada agama dan keyakinan-keyakinan transendental, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat, tata-cara, pola-pikir, kebiasaan-kebiasaan, dan juga interaksi antar anggota masyarakat. Betapa beragamnya masyarakat Indonesia membuat anggotanya tidak akan mudah menghindari gesekan dalam konflik kehidupan antar masyarakat.
1. Harmonisasi bisa terjadi jika ada keselarasan dalam keberagaman berbudaya
Dewasa ini kerap kali muncul beragam konflik yang menjadi sebuah konsekuensi keragaman, terlebih muncul dari pihak yang tidak memahami kemajemukan dalam berbangsa adalah sebagai bentuk dari keharmonisan. Banyak contoh kejadian yang terjadi karena perkara tersebut, padahal kesadaran atas kemajemukan budaya yang berbeda memungkinkan untuk saling mempelajari cara-cara berkomunikasi yang unik sehingga semangat keragaman budaya terus bertunas dan menjadi benih harmoni.
Harmonisasi dalam menanggapi tentang keberagaman sosial budaya terjadi jika adanya keserasian, dan keselarasan dalam keberagaman berbudaya, berbahasa, dan dalam kekayaan sosial yang merupakan cerminan dari Bhineka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetap satu jua. Saduran dari harmonisasi keberagaman sosial budaya tersebut terdapat nilai ketuhanan, persatuan, kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan yang telah berbaur dalam nilai Pancasila telah menjadi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimana merupakan sebuah ideologi dan nilai dasar yang tidak perlu dipertanyakan lagi karena bersifat mutlak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.