Jakarta, IDN Times - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memprotes kebijakan pemerintah yang menyuntik mati siaran analog pada 3 November 2022 mulai pukul 00:00. Menurutnya, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu memiliki standar ganda. Sebab, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
"Untuk wilayah Jadebotabek mengikuti perintah undang-undang (Analog Switch Off) dan untuk wilayah di luar Jadebotabek mengikuti keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membatalkan ASO," demikian cuit Hary di akun Twitternya, dikutip Jumat (4/11/2022).
Ia menambahkan, bila merujuk kepada UU Cipta Kerja, ASO berlaku secara nasional. Tidak hanya berlaku di Jadebotabek pada 2 November 2022 lalu.
Selain itu, menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya nomor 91/PUU-XVIII/2020 butir 7 yang berbunyi 'menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.' Sementara, keputusan pemerintah untuk mematikan siaran analog dinilai berdampak luas bagi masyarakat, terutama rakyat kecil.
"Maka saya heran dengan kebijakan ASO ini," kata dia lagi.
Cuitan Hary ini merupakan respons dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengancam akan mencabut izin siaran sejumlah stasiun televisi. Termasuk stasiun televisi yang berada di bawah naungan MNC Group.
Mahfud mengancam, lantaran sejumlah stasiun televisi itu tetap bandel menayangkan siaran analog setelah tanggal 3 November 2022.
Lalu, apa langkah yang diambil oleh MNC Group usai diancam oleh Kemenko Polhukam?