Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Ancam Cabut Izin RCTI hingga tvOne bila Tetap Siaran Analog

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengancam akan mencabut izin siaran sejumlah stasiun televisi. Pasalnya, stasiun-stasiun televisi itu belum bermigrasi ke siaran digital. Sementara, pemerintah telah mematikan siaran analog pada Kamis, (3/11/2022) mulai pukul 00:00. 

Keluhan pun muncul karena warga tak menemukan sejumlah stasiun televisi swasta di siaran digital. Stasiun tersebut yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, Antv, tvOne dan Cahaya TV. 

"Jika sekarang masih melakukan siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ungkap Mahfud dalam keterangan di YouTube Kemenko Polhukam pada hari ini.

Mahfud meminta stasiun televisi tersebut patuh agar pemerintah tak perlu mengambil langkah lebih keras. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan dunia internasional lewat keputusan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu. 

"Di negara-negara Asia Tenggara, tinggal Indonesia dan Timor Leste saja yang belum (mematikan TV analog)," kata dia. 

Ia menambahkan sebelum siaran analog resmi dimatikan, pemerintah sudah berdialog dengan stasiun televisi. Kebijakan migrasi ini, kata Mahfud, telah memiliki payung hukum.

"Mohon ini dilaksanakan dengan baik," ujarnya lagi.

Kapan kebijakan pencabutan siaran izin televisi bakal direalisasikan?

1. Surat pencabutan izin radio sudah dikeluarkan pemerintah 2 November

IDN Times/Debbie Sutrisno

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) dari grup televisi yang masih membandel. "Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) pada 2 November kemarin," ujar Mahfud. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 17/PER/M.KOMINFO/9/2005, Izin Stasiun Radio adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio persyaratan tertentu.

2. MNC Group lakukan switch off siaran analog pada Kamis, 3 November pukul 24:00

Kerja sama Hary Tanoe dan Trump Jr. Dok. REUTERS/via ANTARA FOTO

Sementara, ancaman Menko Mahfud tersebut langsung direspons oleh MNC Group. Mereka menyatakan empat stasiun televisi yang berada di bawah naungan mereka yaitu RCTI, MNCTV, INews, dan GTV akan mematikan siaran analog pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24:00 WIB.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar melakukan switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jadebotabek. Kami akan melakukan permintaan tersebut pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24:00 WIB," demikian isi keterangan pers MNC Group semalam.

Meski begitu, MNC Group mengklaim secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mematikan siaran analog. Mereka mengaku belum menerima satu surat pun terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jadebotabek untuk mendukung program ASO. 

MNC Group juga menilai kebijakan ASO dengan mematikan siaran analog sangat merugikan masyarakat di wilayah Jadebotabek. "Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jadebotabek tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jadebotabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan televisi parabola," kata MNC Group.

3. Menkominfo sebut peralihan siaran analog ke digital demi tayangan yang berkualitas

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan dengan peralihan siaran dari analog ke digital maka bisa meningkatkan kualitas tayangan televisi. "Jadi, ke depan bisa muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," ujar Plate pada Kamis dini hari usai Kemkominfo resmi mematikan siaran analog. 

Ia menilai digitalisasi penyiaran sudah menjadi kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us