Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan sengketa Pileg DPRD 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab, hasil Pileg tersebut menjadi acuan untuk menghitung syarat minimal bagi parpol, atau gabungan parpol yang akan mengusung bakal calon kepala daerah.

"Ya betul, KPU DKI Jakarta masih menunggu hasil PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi untuk penetapan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, kepada IDN Times, Senin (6/5/2024).

1. Syarat parpol yang mau usung cagub dan cawagub di Pilkada

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dody menjelaskan syarat parpol pendaftar bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Parpol pendaftar bapaslon dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 merujuk Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.

2. Memperoleh suara minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah pileg

Editorial Team

Tonton lebih seru di