Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Rizky saat menjalani rekonstruksi pembantaian terhadap anak dan istrinya di kedaiamannya, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Tersangka Rizky saat menjalani rekonstruksi pembantaian terhadap anak dan istrinya di kedaiamannya, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - Rizky Noviandy Achmad (31 tahun) tersangka pembunuhan terhadap anaknya KCP (11), dan menganiaya istrinya MI (31), menjalani rekonstruksi adegan pembunuhan. Rekonstruksi dilakukan di kediaman tersangka, di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat BAP terkait pembunuhan terhadap anak dan penganiayaan istrinya. Kejari Kota Depok mengikuti rekonstruksi yang dilakukan tersangka terhadap anak dan istrinya di rumahnya.

"Sudah dilaksanakan rekonstruksi tersangka terhadap keluarganya disaksikan langsung Kejari Kota Depok," ujar Imran kepada IDN Times di lokasi, Kamis (24/11/2022).  

1. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP

Suasana rekonstruksi yang dilakukan tersangka Rizky saat membantai istri dan anaknya di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Imran menuturkan, pada rekonstruksi tersebut tidak ada penambahan fakta baru atau telah sesuai BAP terhadap tersangka. Tersangka menjelaskan secara detail melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya.

"Sebanyak 19 adegan diperagakan tersangka saat rekonstruksi," tutur Imran.

Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dengan Kejari Kota Depok.

"Nanti hasilnya akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Depok untuk segera dipersidangkan," ucap Imran. 

2. Pada rekonstruksi terlihat unsur pembunuhan berencana

Kejari Kota Depok saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada anaknya di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Salah satu Jaksa Kejari Kota Depok, Alfa Dera mengatakan, unsur pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kepada tersangka yang membunuh anak dan menganiaya istrinya telah terpenuhi. Hal itu dilihat dari fakta saat tersangka menjalani rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarganya.

"Saat rekonstruksi terlihat ada unsur perencanaan dan tenggang waktu yang cukup melakukan persiapan pembunuhan," ujar Alfa.

Alfa menjelaskan, terdapat beberapa fakta yang terpenuhi meliputi adegan dari sebelum tersangka melakukan pembunuhan, sempat membawa anaknya yang kecil keluar rumah dari tempat tidur. Hal itu dilakukan tersangka agar aksinya tidak dilihat anaknya yang kecil.

"Pada saat terdakwa telah selesai membacok istrinya, anak pertama yang menjadi korban yang meninggal dunia sempat lari dan dikejar terdakwa dan dibacok kembali," jelas Alfa.

3. Tersangka melakukan pembacokan terhadap anaknya tak hanya sekali

Alfa mengungkapkan, setelah tersangka membacok anaknya yang meninggal dunia, tersangka mendatangi istrinya kembali melakukan penganiayaan. Tidak sampai di situ, korban mendatangi kembali anaknya yang telah dibacok sebelumnya, untuk dianiaya kembali.

"Anaknya yang sebelumnya sudah dibacok didatangi kembali dan tersangka membacok kembali," ungkap Alfa.

Alfa menuturkan, dari rangkaian tersebut Pasal 340 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Depok dinilai kuat untuk menjerat tersangka. Selain itu, golok yang digunakan tersangka untuk menganiaya istri dan anaknya telah dipersiapkan.

"Golok tersebut telah dipersiapkan tersangka karena pada faktanya sudah disiapkan," tutup Alfa.

4. Tersangka sempat membantai anaknya di wastafel

Tersangka aniaya istri dan anak saat ditahan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, pada prarekonstruksi yang dilakukan Polres Metro Depok beberapa waktu lalu, sebanyak 15 adegan diperagakan tersangka Rizky Noviyandi Achmad, saat membacok istrinya, MI, dan membunuh anaknya, KCP.

Pada prarekonstruksi yang dilakukan di rumah tersangka bersama istri anaknya di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, terdapat keterangan baru yang diperoleh Polres Metro Depok.

"Di sini kita ambil contoh adegan atau sampel yang masih menjadi pertanyaan kita," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat ditemui IDN Times di lokasi prarekonstruksi, Rabu (9/11/2022).

Yogen menuturkan, beberapa pertanyaan yang dibutuhkan seperti bagaimana anak dieksekusi di westafel, namun jenazahnya ditemukan di ruang tamu. Pertanyaan tersebut dapat terjawab setelah dilakukan prarekonstruksi setelah menentukan hal yang sebenarnya terjadi.

"Nanti akan kita lakukan lagi rekonstruksi yang lengkap bersama dengan jaksa," tutur dia.

Pada prarekonstruksi perbedaan yang ditemukan yakni posisi jenazah yang berbeda yakni tersangka mengetahui anaknya berada di westafel belakang rumah, namun jenazahnya ditemukan di depan rumah. Pada prarekonstruksi tersangka tidak dapat menjelaskan terkait posisi anaknya.

"Tapi dia gak bisa menjelaskan, namun akhirnya terjawab sudah bahwa kemudian ada saat terakhir dari sang anak untuk menyamperi ibunya di ruang tamu," ujar Yogen.

Editorial Team