Ayah Bantai Keluarga di Depok, Polisi: Anak Balita Pelaku Selamat

Depok, IDN Times - Rizky Noviyandi Achmad, pelaku penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam peristiwa yang terjadi di kediaman rumah tersangka di Perumahan Jatijajar, Depok itu, MP anak berusia 1,5 tahun selamat dari kekerasan yang dilakukan ayahnya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, KDRT yang dilakukan tersangka telah menyebabkan istrinya kritis dan anaknya meninggal dunia.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Polres Metro Depok bergerak untuk mengunjungi korban selamat, yakni anak balita pelaku.
"Anak balitanya selamat dari penganiayaan ayahnya yang dilakukan kepada ibu dan kakaknya (kakak balita)," ujar Imran kepada IDN Times, Kamis (3/11/2022).
1. Polisi pastikan penanganan psikologis anak

Imran menuturkan, polisi memastikan anak balita yang selamat telah berada di tempat yang aman dan di bawah asuhan keluarga lainnya.
Polres Metro Depok akan tetap memberikan pendampingan terhadap balita tersebut melalui unit PPA Polres Metro Depok.
"Akan diberikan pendampingan psikologis melalui unit PPA, agar sang anak tidak mengalami trauma ingatan atau hal lainnya," tutur Imran.
Menurut dia, sisi psikologis penting diberikan kepada balita dengan tujuan agar balita tersebut tidak mengingat kekerasan yang dialami keluarganya.
Beruntung, pada saat kejadian, anak balita tersebut sedang tertidur sehingga luput dari penganiayaan yang dilakukan tersangka.
"Selain memberikan pendampingan, Polres Metro Depok memberikan bantuan materil untuk kebutuhan balita maupun ibunya yang menjadi korban," ujar Imran.
2. Ibu balita masih menjalani perawatan di rumah sakit

Imran mengungkapkan, Polres Metro Depok telah mendatangi ibu balita atau istri tersangka yang saat ini sedang menjalani perawatan. Konisinya pun sudah mulai sadar walau belum dapat berbicara.
"Kami berharap agar ibu anak ini yang masih dirawat kembali pulih dan sehat," kata Imran.
Istri tersangka, yaitu NI mengalami kritis akibat luka bacok dari golok yang digunakan tersangka. Korban mengalami luka pada bagian wajah dan badan sehingga saat diselamatkan warga sekitar langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Kondisinya kritis dan sedang di rawat di RS Sentra Medika," kata Imran.
3. Istri sempat minta cerai

Adapun tersangka Rizky telah diperiksa dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman kepada tersangka yaitu selama 15 tahun penjara," ujar Imran, Rabu (2/11/2022).
Imran menuturkan, pada saat kejadian, tersangka pulang pagi ke rumah usai berkumpul bersama teman dan sempat mengonsumsi sabu. Sebelumnya, Rizky juga sempat salat subuh ke masjid yang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Namun saat pulang, tersangka melihat istrinya sedang mengemas barang dan akan pulang ke rumah keluarganya," kata Imran.
Selain itu, tersangka juga melihat anaknya sudah mengenakan seragam sekolah dan hendak diantar istrinya ke sekolah. Tersangka pun sempat cekcok dengan istrinya hingga pecah keributan.
"Memang sebelumnya sering bertengkar dan istrinya sempat meminta cerai karena tersangka kerap pulang pagi," kata Imran.