Jakarta, IDN Times - Mayoritas warga ternyata ogah mengeluarkan dana untuk divaksinasi. Itu merupakan salah satu temuan penting hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan dipaparkan pada Minggu, 19 Juli 2021 lalu.
Dalam temuan LSI, sebanyak 76 persen warga enggan membayar agar bisa divaksinasi. Sedangkan, 25,3 persen bersedia merogoh kocek untuk bisa disuntik vaksin.
"Jadi, wajar bila isu vaksin berbayar kemarin sangat ramai. Untunglah untuk sementara waktu kebijakan tersebut sudah dibatalkan oleh pemerintah," ujar Direkur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan ketika memberikan paparannya secara virtual.
Sebelumnya, pemerintah diam-diam merilis kebijakan baru bernama program vaksin gotong royong individu. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2021 yang diteken pada 5 Juli 2021. Di dalam Permenkes yang baru, pemerintah membebankan biaya vaksin dan tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan kepada masing-masing individu.
Warga bisa mengakses vaksin COVID-19 dengan merek Sinopharm sebanyak dua dosis dengan harga Rp879 ribu. Mereka bisa mendapatkan pelayanan vaksin berbayar tersebut di Kimia Farma yang ada di enam kota di Indonesia.
Kini, koalisi masyarakat sipil mendesak agar Kemenkes segera mencabut Permenkes itu dan dibuatkan aturan yang baru. Lalu, kapan Permenkes mengenai vaksin berbayar akan dicabut?