Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut pernah bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku mendatangi ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. Hal itu terungkap dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hal ini bermula ketika Komisi Pemilihan Umum menetapkan Riezky Aprilia sebagai Caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumatra Selatan I untuk ke DPR RI, bukan Harun Masiku sesuai permohonan PDIP. Sebab, Riezky meraih suara terbanyak di dapilnya, sedangkan Harun berada empat peringkat di bawahnya.

"Oleh karena KPU tidak mengabulkan permohonan dari DPP PDIP, maka pada tanggal 13 September 2019, DPP PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung karena perbedaat tafsir antara KPU dengan DPP PDIP dengan mengajukan surat kepada Ketua MA yang ditandatangani Terdakwa selaku Sekjen PDIP dan Yasonna selaku Ketua DPP PDIP," ujar Jaksa, Jumat (14/3/2025).

Pada 23 September 2019, MA menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 yang menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan ke pimpinan partai politik. 

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di