Hasto Didakwa Ikut Menyuap Eks Komisioner KPU demi Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa turut serta bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau Rp600 juta. Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui pemohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatra Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jumat (14/3/2025).
Jaksa menjelaskan, pada 2018, KPU menetapkan daftar calon tetap pemilu anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatra Selatan 1 adalah Nazarudin Kiemas, Darmadi Djufri, Riezky Aprilia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku, Sri Suharti, dan Irwan Tongari. Namun, sebelum pemilu digelar, Nazarudin Kiemas meninggal.
Lalu, KPU memutuskan mencoret nama Nazarudin Kiemas dari DCT pada April 2019.
Usai penghitungan suara, KPU menetapkan PDIP medapatkan 145.752 suara dari dapil Sumatra Selatan 1. Riezky Aprilia meraih 44.402 suara atau yang tertinggi dibandingkan Caleg PDIP lain pada dapil tersebut, sedangkan Harun Masiku hanya 5.878 suara atau berada di urutan kelima.
Mengetahui hal itu, DPP PDIP melaksanakan rapat pleno pada 22 Juni 2019 untuk membahas suara Nazarudin Kiemas. Berdasarkan hasil rapat itu, Hasto memerintahkan Donny Tri Istiqomah selaku Tim Hukum PDIP untuk menjadi Kuasa Hukum dan selalu berkomunikasi dengannya selaku Sekjen PDIP
Hasto kemudian memanggil Donny dan Saeful Bahri. Ia berpesan agar mereka membantu mengurus agar Harun Masiku bisa diloloskan ke DPR.
"Karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," ujar Jaksa.
PDIP sempat melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait hal tersebut. Hasilnya, MA memutuskan perolehan suara caleg yang meninggal dunia dengan suara terbanyak seharusnya menjadi diskresi pimpinan partai politik untuk menentukan kader yang menggantikan.
Kemudian, PDIP menyurati KPU agar menindaklanjuti putusan MA tersebut. KPU pun membalas surat tersebut dengan menyatakan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan.
Jaksa mengatakan, pada 31 Agustus 2019, Donny Tri Istiqomah dan Hasto menemui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Hasto mengajukan dua usulan kepada KPU sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
"Salah satunya permohonan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. kemudian Terdakwa juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku tersebut," ujarnya.
Meski begitu, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai Caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumatra Selatan I, bukan Harun Masiku. Hal ini diprotes Donny Tri Istiqomah selaku saksi, tetapi Riezky Aprilia pada akhirnya tetap dilantik sebagai Anggota DPR.
"Namun pada saat itu KPU RI tetap dengan Keputusan Rapat Pleno dengan menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-Kpt06 KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan Calon Terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/l PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019," jelasnya.
Karena permohonan PDIP tak dikabulkan KPU, pada 13 September 2019, PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung karena perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP. Permintaan itu diajukan lewat surat yang ditandatangani Hasto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly.
Pada 23 September 2019, MA menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 yang menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan ke pimpinan partai politik.
"Pada saat fatwa MA diterbitkan MA, Terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua MA Hatta Ali dan menerima fatwa tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan, pada September 2019 Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina. Agustiani merupakan kader PDIP yang pernah menjadi Anggota Bawaslu RI pada 2008-2012 yang kenal dekat dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saeful Bahri meminta bantuan Agustiani Tio Fridelina untuk menyelesaikan sengketa penetapan caleg DPR Dapil Sumsel 1 terkait penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," ujar Jaksa.
"Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku," lanjutnya.
Pada 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan WhatsApp kepada Agustiani Tio yang berisi foto surat Fatwa MA dan surat dari DPP PDIP. Kemudian, Agustiani meneruskan pesan itu ke Wahyu Setiawan.
"Dan dibalas Wahyu Setiawan dengan mengirim pesan WhatsApp 'Siap, mainkan.' dan dijawab Agustiani Tio Fridelina dengan mengirim pesan WhatsApp 'ok.', ujar Jaksa.
Selain itu, Saeful Bahri juga sempat menemui Riezky Aprilia di Singapura. Pada pertemuan itu, ia meminta Riezky untuk mundur dari caleg terpilih.
"Atas permintaan tersebut, Riezky Aprilia menyatakan menolak," ujarnya.
Hasto juga sempat memanggil Riezky Aprilia ke DPP PDIP pada 27 September 2019. Hasto meminta Riezky untuk mundur demi Harun Masiku.
"Atas hal tersebut Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri," ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan, pada Desember 2019, Hasto meminta Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri untuk berkoordinasi terkait permasalahan KPU. Kemudian, pada 5 Desember 2019 Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Friedelina untuk menanyakan berapa biaya operasional yang dibutuhkan Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku.
"Sekitar pukul 13.13 WIB, Agustiani Tio Friedelina menyampaikan pesan dari Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu Setiawan sebesar Rp750 juta, namun Wahyu Setiawan memita Rp1 miliar," ujarnya.
Pada 16 Desember 2019, Hasto mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri bahwa ada dana Rp600 juta. Rp200 juta digunakan untuk penghijauan kantor PDIP, sedangkan RP400 juta diserahkan ke Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi selaku staf Hasto.
Kusnadi menemui Donny di ruang rapat DPP PDIP untuk meyerahkan uang yang terbungkus amplop coklat di dalam tas ransel hitam. Kusnadi menyampaikan bahwa Rp400 juta untuk Saeful dan Rp600 juta untuk Harun Masiku.
Saeful Bahri menghubungi Harun Masiku dan menyampaiukan bahwa Hasto telah memberikan Rp400 juta. Ia juga memberi tahu agar Harun Masiku menggunakan uangnya sendiri untuk pembayaran termin kedua.
Pada 17 Desember 2019, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio bertemu dengan Saeful Bahri di Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan. Saeful saat itu meminta bantuan Wahyu untuk mengurus proses PAW Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
"Atas pemintaan Saeful Bahri tersebut, Wahyu Setiawan menjawab 'Iya, saya upayakan'," ujar Jaksa.
Pada 23 September 2019, Saeful Bahri menyerahkan 19 ribu dolar Singapura kepada Agustiani Tio sebagai uang muka. Kemudian, Agustiani menyampaikan pada Wahyu.
"Kemudian Wahyu Setiawan mengambil sebesar 15 ribu dolar Singapura dan sisanya sebesar empat ribu dolar Singapura diserahkan kepada Agustiani Tio Fridelina," ujar Jaksa.
Pada 23 Desember 2019, Harun Masiku menghubungi Saeful Bahri dan menyampaikan bahwa uang Rp850 juta dititipkan kepada Kusnadi di DPP PDIP.
Sekitar tiga hari berselang, Saeful Bahri melalui Ilham Yulianto menyerahkan 38.500 dolar Singapura atau Rp400 juta kepada Agustiani Tio di mal Plaza Indonesia. Kemudian Agustiani Tio menghubungi Wahyu Setiawan.
Jaksa mengatakan sisa uang dari Harun Masiku sebesar Rp450 juta dibagi untuk Agustiani Tio Rp50 juta, Donny Tri Istiqomah Rp170 juta.
"Selebihya sebesar Rp230 juta untuk kebutuhkan operasional Saeful Bahri dan Tim supporting," ujar Jaksa.
Wahyu Setiawan dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melakukan pertemuan dengan Agustiani Tio selaku utusan PDIP pada 6 Januari 2020. Pertemuan itu membahas upaya PDIP mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
"Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa karena posisi Riezky Aprilia telah dilantik sebagai Anggota DPR, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku, terhadap permintaan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku tidak dapat dilakukan," ujar Jaksa.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani Tio, meminta dikirimkan uang Rp50 juta yang sudah diterima dari Saeful Bahri untuk mengganti biaya pertemuan Wahyu Setiawan dengan Donny Tri dan Saeful Bahri. Namun, uang itu belum sempat dikirimkan kepada Wahyu Setiawan.
"Sebelum mentransfer uang tersebut, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio serta Saeful Bahri dan Donny Tri diamankan petugas KPK berikut uang 38.350 dolar Singapura dari Agustiani Tio," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melangar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.