Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membenarkan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto adalah kasus korupsi pertama kali yang diberi amnesti Presiden. Padahal, Hasto terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan suap untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR. KPK pun sudah mendaftarkan banding terhadap vonis bui 3 tahun dan 5 bulan bagi Hasto.
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh saya dinas di sini, ini adalah amnesti pertama," ujar Asep di Gedung Merah Putih, KPK pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Asep diketahui mulai ditugaskan di KPK pada 2007 lalu. Amnesti terhadap Hasto menjadi yang pertama dalam kasus korupsi selama Asep bertugas 18 tahun di KPK. Meski begitu, Asep menyadari amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.
"Karena itu menjadi hak prerogatif, ya, kita harus melaksanakan Keppres itu," kata dia.
Hasto akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam. Ia dibebaskan lewat mekanisme pengampunan Presiden usai berada di dalam rutan KPK hampir selama enam bulan.