Menkum Sebut Keppres Amnesti dan Abolisi Berlaku 1 Agustus 2025

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti dan abolisi. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan Keppress akan berlaku per 1 Agustus 2025.
“Keppresnya berlaku 1 Agustus (2025),” kata Supratman dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025) malam.
“Kemudian pelaksanaannya silakan ditanya ke lembaga yang melaksanakannya,” sambung dia.
Sebanyak 1.178 orang akan menerima amensti, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sementara abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menkum juga menyebutkan nama-nama penerima amnesti akan dibuka hari ini. Data terkait disebutkan 99 persen didapatkan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Supratman merinci, orang-orang yang mendapatkan amnesti terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pengguna narkoba hingga pelaku kasus makar.
"Ada pengguna narkotika, makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang, kemudian ada orang dengan gangguan jiwa 78 orang, kemudian penderita paliatif 17 orang, ada yang disabilitas intelektual 1 orang, usia lebih dari 70 tahun 55 orang, kemudian Doktor Yulianus Waonganan, dan Pak Hasto Kristiyanto," kata Supratman.