Workshop FJPI dilaksanakan di kantor IDN HQ pada Kamis (20/6/2024). (IDN Times/Restu Rahmah Putri)
Pada awal Juni 2024, jagat maya dihebohkan oleh video seorang ibu di Tangerang Selatan dan Bekasi mencabuli anak kandungnya sendiri. Polda Metro Jaya mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi berawal dari sang ibu ditawari pekerjaan dengan gaji tinggi oleh pemilik akun Facebook, dengan syarat mengirim foto bugil.
Setelah permintaan itu dipenuhi, pelaku yang belakangan diketahui menggunakan akun milik perempuan lain, kemudian kembali meminta si ibu membuat video berhubungan badan dengan suaminya.
“Si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Sayam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2024).
Namun permintaan itu ditolak oleh ibu di Tangerang Selatan (R) karena sang suami tidak ada di rumah. Pelaku kemudian memaksa agar si ibu mencabuli anak kandungnya yang berusia lima tahun. Pelaku mengancam, jika itu tidak dilakukan, foto bugil si ibu akan disebarluaskan.
“Karena merasa diancam, akhirnya dia melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik,” kata Ade Ary.
Kasus serupa ternyata pernah terjadi pada Desember 2023 lalu. Kombes Ade Ary mengatakan, ibu berinisial AK di Bekasi diancam pelaku yang menggunakan akun Facebook IS untuk melakukan hal serupa seperti R.
“Hasil sementara motif ekonomi, disuruh oleh akun FB: IS,” ujar Ade Ary.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Baik ibu R maupun ibu AK, dua-duanya telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun keduanya juga menjadi korban.
Berdasarkan keterangan polisi, akun IS yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, diduga telah diretas. "Akun tersebut diduga juga telah di-hack oleh seseorang tak dikenal," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak , Senin (10/6/2024).
Berdasarkan hasil digital forensik, pelaku diduga menduplikasi akun Facebook milik IS untuk melakukan kejahatan. Bahkan pemilik asli akun IS juga menjadi korban dari kasus serupa oleh pelaku yang diduga meretas akun FB IS.
Korban IS mengaku mendapat pesan dari akun Facebook berinisial M yang menawari pekerjaan dengan iming-iming bayaran besar pada September 2021. Modusnya pun sama dengan kasus video viral dua ibu kandung di Tangsel dan Bekasi.
"Mulanya, diperintahkan untuk mengirimi foto setengah badan dengan memegang KTP. Kemudian pemilik asli akun IS diminta untuk mengirimkan video membuka semua pakaiannya dan dituruti oleh pemilik akun FB IS,” kata Ade.
Pelaku juga meminta korban untuk mengirim videonya sedang berhubungan badan. Namun, korban menolak permintaan itu.
"Kemudian, sosok yang belum dikenal itu (pelaku) mengancam untuk menyebarkan video sebelumnya apabila tidak menuruti perintahnya," ujar Ade.
Setelah korban tidak menuruti perintahnya, pelaku menyebarluaskan video bugil IS ke keluarga dan kerabatnya.
Kasus KBGO lainnya yang pernah terungkap yakni kejadian yang dialami seorang perempuan, dimana foto radang payudara yang dialaminya disebarkan oleh seorang senior laki-laki di sekolahnya melalui grup Whatsapp. Pelaku sebelumnya sempat meminjam handphone korban saat datang menjenguk.
“Saya sama sekali tidak punya pikiran buruk kepada orang lain bahwa akan ada orang yang lancang membuka HP dan mengirimkan foto di galeri saya. Pada saat itu foto yang dia kirim adalah foto bagian dada saya ke grup angkatannya, dan dia menuliskan pesan seolah-olah itu (mengirim foto) perbuatan saya,” kata korban dilihat dari akun YouTube Kemen PPPA.