Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggerebek lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal selama Oktober 2021 dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal, namun polisi tidak menyebutkan nama pinjol ilegal tersebut.
"Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan fintek ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).
Yusri mengungkapkan, lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, Green Lake City, Karet Pasar Baru, Tanah Abang dan Tangerang Selatan.