Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali mencuat di media sosial, salah satunya kabar check in di hotel non-nikah yang bakal terancam pidana atau penjara.
Seperti yang dilihat dari draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah pada DPR, zina diatur dalam Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 415 ayat 1:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara
Namun, perlu dipahami bahwa tak ada pasal di RKUHP yang mengancam penjara bagi pasangan yang belum atau tidak menikah, berikut penjelasannya!