Jakarta, IDN Times - Publik kini diramaikan dengan kabar check in di hotel non nikah bakal terancam pidana atau penjara. Hal ini berkaitan dengan pasal perzinaan yang dimasukkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di mana memuat aturan tertulis soal persetubuhan bukan suami-istri.
Hal tersebut terlihat dalam ketentuan kumpul kebo pada draf RKUHP yang dirilis Pemerintah pada 4 Juli 2022. Draf itu diketahui sudah disampaikan oleh Pemerintah ke DPR dan direncanakan akhir tahun 2022 sudah diundangkan.