Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hotel. (Instagram/@grandcandismg)

Jakarta, IDN Times - Publik kini diramaikan dengan kabar check in di hotel non nikah bakal terancam pidana atau penjara. Hal ini berkaitan dengan pasal perzinaan yang dimasukkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di mana memuat aturan tertulis soal persetubuhan bukan suami-istri.

Hal tersebut terlihat dalam ketentuan kumpul kebo pada draf RKUHP yang dirilis Pemerintah pada 4 Juli 2022. Draf itu diketahui sudah disampaikan oleh Pemerintah ke DPR dan direncanakan akhir tahun 2022 sudah diundangkan.

1. Ketentuan pasangan bukan muhrim kumpul kebo diatur dalam RKUHP

Ilustrasi. Reservasi menginap di Hotel saat pandemik COVID-19. (Instagram/@grandcandismg)

Dalam Pasal 415 RKUHP itu disebutkan, jika setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Bukan cuma itu, pada Pasal 416 juga disebutkan, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

2. Apakah publik salah paham dengan draf RKUHP

Editorial Team

Tonton lebih seru di