Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendadak heboh belakangan. Aparat kepolisian ikut terjun dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Di mana, empat terduga pelaku ditahan, sampai kemudian mengeluarkan SP3 usai pihak keluarga korban dugaan pelecehan di Kemenkop UKM bersama para pelaku sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.

Belakangan, keluarga korban membuka kembali kasus tersebut dan melaporkan lagi kasus ini ke LBH Apik serta Ombudsman.

1. Kemenkop UKM bentuk tim independen kasus dugaan pelecehan libatkan 4 pegawai

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, pihaknya akan membentuk tim independen untuk mengusut kasus tersebut. Tim sendiri dibentuk usai sebelumnya Kemenkop UKM menemui keluarga korban, pendamping, dan aktivis perempuan.

Tim independen ini nantinya akan bertugas mencari fakta dan memberi rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan. Adapun, kata Teten, pihaknya melibatkan tiga unsur untuk mengusut kasus ini, yakni Kemenkop UKM diwakili Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA); dan Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.

"Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan, segera kami tindak lanjuti," kata Menteri Teten dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (26/10/2022).

2. Kemenkop UKM siap kawal kasus ini sampai tuntas

Editorial Team

Tonton lebih seru di