Helena Lim Didakwa TPPU dan Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis

Jakarta, IDN Times - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Jaksa mengatakan, Helena memberikan sarana money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) miliknya untuk menampung uang pengamanan dan sewa alat peleburan dari Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan, ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Sementara itu, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/8/2024).