Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (tengah) dan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah (kanan). (IDN Times/Uni Lubis)
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun, buka suara menanggapi keberadaan surat dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kepada Dewan Pers terkait dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) yang dilakukan PWI untuk menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).
Hendry menegaskan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan jajaran Dewan Pers untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
UKW yang digelar PWI dan Kementerian BUMN itu berlangsung di 10 provinsi selama Desember 2023 hingga Januari 2024.
Dia mengatakan, tidak ada komplain apa-apa dari BUMN. Namun dalam penyelenggaraannya, kata Hendry, karena masih ada sisa anggaran dari BUMN, PWI pun menggunakan kembali untuk UKW berikutnya.
"Itu sudah surat lama, saya sudah ketemu Dewan Pers, tidak ada masalah apa-apa. Jadi sudah jumpa, saya jelaskan saja yang namanya gak ada hubungannya, antara permintaan AJI dengan yang kita lakukan kan," katanya menjawab pertanyaan IDN Times di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
"Karena kita kan sponsorship, kita kerja sama, yang namanya sponsorship itu kan kegiatan antar dua pihak, masing-masing pihak punya kewajiban. PWI menyelenggarakan UKW, forum humas BUMN membiayai," ucapnya.
Sementara itu, menanggapi putusan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan PWI tersebut, Hendry Ch Bangun lewat keterangan tertulis mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PWI.
IDN Times juga sempat mengontak langsung Hendry Ch untuk meminta tanggapan atas putusan tersebut.
"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," ujar Hendry dalam keterangannya kepada IDN Times.
Terkait dorongan Dewan Kehormatan PWI untuk menggelar kongres luar biasa, kata Hendry, hal itu tak berdasar.
"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," kata dia.