Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SYL Divonis 10 Tahun Bui, KPK Banding

Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding dalam menyikapi vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Bahwa per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (16/7/2024).

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Tessa tak menjelaskan alasan KPK banding. Sebab, hal itu masih disusun.

"Masih disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah selesai," ujarnya.

Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya terbukti korupsi. Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp14,1 miliar, dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Sedangkan dua anak buahnya divonis 4 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us