Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai upacara HUT Ke-78 RI di Monas, Kamis (17/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono usai upacara HUT Ke-78 RI di Monas, Kamis (17/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menilai kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selama satu tahun memimpin Ibu kota sebatas seremonial.

Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan Heru juga gugup memimpin Jakarta selama satu tahun terakhir.

"Itu terlihat dari banyak kebijakan yang beliau buat saat Jakarta menghadapi permasalahan polusi, bahkan beliau menyepelekan permasalahan ini," katanya dalam keterangan, Selasa (17/10/2023).

1. Kemacetan tidak terkendali

ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Selain polusi, menurut Wibi, kemacetan di Jakarta makin tak terkendali. Wibi juga menyoroti antrean pengambilan pangan subsidi yang tak manusiawi.

"Yang paling brutal adalah warga Kampung Bayam sampai dengan saat ini hak mereka untuk menempati hunian rusun tidak diberikan, dibiarkan terlantar, mereka yang bertahan di rusun diusir dengan cara mematikan akses air listrik bahkan tempat ibadah ditutup," ujarnya.

2. Kemendagri perpanjang jabatan Heru

Momen Anies Baswedan bersama Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi di Kanto Kemendagri, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10/2023) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. 

3. Kinerja Heru dievaluasi tiga bulan

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Selasa (3/1/2023). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Heru mengatakan perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Editorial Team