Viral flexing keluarga Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy. (twitter.com/PartaiSocmed)
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta meminta pegawai ASN agar hidup sederhana. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, tertulis bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ Tanggal 31 Maret. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
Surat Edaran yang tertanggal 12 April 2023 ini juga ditembuskan kepada Heru Budi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, dan para Asisten Sekretariat Daerah DKI.
SE tersebut berisi lima poin, dalam poin ketiga tertulis, pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana, dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Kemudian keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.
Sebelumnya, pejabat DKI lain juga terseret kasus dugaan flexing di media sosial. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi.