Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus megakorupsi Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung pada kliennya. Jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.
Kresna menilai tuntutan JPU tak sesuai dengand akwaan dan fakta persidangan. Sebab, Jaksa tak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat. Pasal itu mengatur pidana mati bagi terdakwa apabila melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.
"Kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang, sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana Hukum Acara Pidana," kata Kresna di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).