Eks Penyidik KPK Bagi Hasil Duit Suap dari Azis di Pengadilan Tipikor

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan suap kepada eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju agar namanya tak muncul dalam persidangan korupsi yang diusut KPK. Hal itu terungkap dari kesaksian Agus Susanto yang dihadirkan dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Agus mengetahui hal itu setelah dirinya dimintai tolong Robin untuk mengantar ke Jalan Denpasar yang belakangan diketahui sebagai rumah Azis Syamsuddin. Sebelum berangkat, Agus diminta mengosongkan tas yang ia bawa dan diisi kardus kosong.
Setelah sampai, Robin masuk ke dalam rumah. Ia baru keluar dari rumah tersebut sekitar 15 menit kemudian.
"Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
1. Robin bagi-bagi hasil suap dari Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Setelah itu, Robin meminta diantar Agus ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Di sana, ia bertemu dengan Om Ale yang belakangan diketahui sebagai advokat Maskur Husain.
Saat perjalanan menuju lokasi, Robin memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian. Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang Maskur Husain di parkiran basement Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujar Agus.
2. Robin disebut terima suap buat amankan nama Azis

Saat menemui Maskur, Robin membawa satu bagian uang yang dari Azis. Uang itu sudah tidak ada saat Robin selesai bertemu Maskur. Menurut Agus, uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan. Selain itu, Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan namanya sudah tidak akan disebut dalam persidangan.
"Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," tutur Agus menirukan percakapan telpon Robin.
Lantas, Jaksa memastikan apakah orang yang ditutup namanya oleh Robin itu adalah Azis Syamsuddin atau bukan. "Ada gak penyampaian Robin ini Azis kasih uang karena Azis sedang ada nasalah di KPK" ujar Jaksa.
"Ada," ucap Agus.
3. Robin langsung transaksi di penukaran uang

Setelah itu, Robin meminta Agus mengantarnya ke tempat penukaran uang. Robin pergi untuk menukarkan dua bagian uang lainnya yang sudah diberikan Azis.
Saat tiba di tempat penukaran uang, Robin meminta Agus untuk menyerahkan KTP miliknya. Robin berdalih KTP miliknya tidak bisa digunakan untuk menukarkan uang dalam jumlah banyak karena anggota Polri. Agus saat itu ragu.
"Alasan Pak Robin saat itu karena pak Robin sebagai anggota Polri, saya pernah bilang 'Pak saya enggak pernah transaksi dolar, ini bisa sampai ini enggak?' karena saya enggak pernah transaksi ini 'aman mas' bahasa Pak Robin," kata Agus.
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama uang yang ditukarkan mencapai Rp936 juta. Lalu, pada faktur kedua uang yang ditukarkan mencapai Rp81 juta.