Heru Hidayat Divonis Nihil meski Rugikan Negara Rp22 T, Kenapa?

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis pidana nihil dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Padahal, Heru terbukti turut merugikan negara Rp22 triliun dan dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim berpendapat, penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Selain itu, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru saat melakukan korupsi.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan kondisi negara aman dan Heru tak terbukti mengulang tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar Hakim Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
1. Penuntut umum disebut gagal buktikan pelanggaran Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor
Majelis hakim menyebutkan, penuntut umum tak dapat membuktikan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tuntutan mati pada pasal tersebut bersifat fakultatif atau tak ada keharusan menjatuhkan hukuman mati.
"Terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT asuransi jiwasraya berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Hakim.