Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis pidana nihil dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Padahal, Heru terbukti turut merugikan negara Rp22 triliun dan dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim berpendapat, penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Selain itu, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru saat melakukan korupsi.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan kondisi negara aman dan Heru tak terbukti mengulang tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar Hakim Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).