Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Sidang kasus Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis pidana nihil dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebab, Heru sudah mendapat vonis maksimal dalam perkara korupsi Jiwasraya. 

Vonis ini berbeda tuntutan Jaksa pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). 

1. Pidana nihil dijatuhkan karena Heru divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya

Heru Hidayat (dok. ANTARA FOTO)

Pidana nihil dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai Heru sudah dihukum maksimal pada perkara korupsi lain yakni pada kasus korupsi Jiwasraya. Putusan ini merujuk Pasal 67 KUHP yang mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu. 

"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujar hakim.

2. Heru Hidayat harus bayar uang pengganti Rp12,6 triliun

Heru Hidayat (dok. ANTARA FOTO)

Heru juga harus membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Menurut Hakim, Heru tak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ujarnya.

3. Kasus ASABRI rugikan negara Rp22,6 triliun

Logo Asabri. (Istimewa)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Heru dengan hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu layak karena terdakwa juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan telah dihukum penjara seumur hidup. 

Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan berulang sejak 2012 sampai 2019. Pengulangan yang dimaksud ialah pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI hingga mengakibatkan kerugian negara Rp22,7 T di mana atribusi keuntungan Heru mencapai Rp12,6 T

Diketahui, pengadilan telah lebih dulu memvonis tujuh terdakwa lain dalam kasus korupsi ASABRI. Berikut adalah daftar vonis untuk para terdakwa lainnya: 

  • Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri (Direktur Utama Asabri 2012-2016): 20 tahun penjara, denda Rp800 juta, uang pengganti Rp17,9 miliar
  • Sonny Widjaja (Direktur Utama Asabri 2016-2020): 20 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti, Rp64,5 miliar
  • Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2012-2014): 15 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp453,7 juta.
  • Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019): 15 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp378,88 juta
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us