Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di Balai Kota usai dilantik Mendagri Tito Karnavian, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Marullah diangkat menjadi Deputi Gubernur DKI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI.
Pelantikan Marullah dan Uus itu juga merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekda DKI serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekda DKI.
Berdasarkan pasal 14 pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Gubernur DKI dibantu paling banyak empat deputi sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Jabatan deputi itu diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan bertanggung jawab kepada gubernur. Deputi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul gubernur.
Dengan dilantiknya Marullah itu, baru ada satu dari empat deputi gubernur DKI.
Laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, tiga jabatan deputi di Pemprov DKI Jakarta lainnya, yakni Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman serta Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.