Heru Klaim Warga Kampung Bayam Tak Menolak Direlokasi dari JIS

Jakarta, IDN Times - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menemui warga eks Kampung Bayam yang tinggal dalam tenda di sekitar Jakarta International Stadium (JIS). Heru menyatakan, warga Kampung Bayam tak menolak direlokasi.
"Sudah, camat juga sudah koordinasi," ujar Heru di Balai Kota, Senin (25/9/2023).
Heru mengatakan, Pemkot Jakarta Utara sudah mengajak warga Kampung Bayam pindah ke beberapa rumah susun yang disiapkan.
"Kan kemarin sudah ke lapangan dengan mereka. Minta di rumah susun Tanah Pasir sama satu lagi saya lupa," imbuhnya.
1. Warga masih bertahan di tenda
Sementara itu, warga eks Kampung Bayam, Asep mengatakan sebanyak 20 kepala keluarga masih bertahan dalam tenda di sekitar JIS. Dia membenarkan Pemkot Jakut telah mengajak warga melakukan survei ke rusun beberapa waktu lalu.
Namun, menurutnya, warga belum memutuskan sikap untuk relokasi.
"Warga pada dasarnya setuju, tetapi karena aktivitas seharian kayak sekolah itu kan jauh jadi minta difasilitasi transportasi, kalau enggak ada ya agak keberatan karena terlalu jauh," ujar Asep saat dihubungi IDN Times.
2. Warga Kampung Bayam sudah survei Rusun Nagrak
Sebanyak tujuh warga eks Kampung Bayam telah menyurvei Rusun Nagrak. Perwakilan warga itu melihat unit yang akan ditempati di rumah susun tersebut.
Lurah Papanggo Tomi Haryono mengatakan, sejumlah warga itu datang ke rusun untuk memastikan fasilitas dan kondisi unit yang disiapkan.
"Setelah survei ini warga akan melakukan rembuk. Semoga salah satu bisa menjadi pilihan," katanya dalam keterangan, Jumat (22/9/2023).
3. Biaya rusun gratis
Kasatlak Pelayanan UPRS III, Faisal Rahman, mengatakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), biaya sewa rusun masih gratis.
"Biaya sewa bagi penghuni rusun sampai saat ini masih gratis karena Pergub Pemprov DKI Nomor 61 Tahun 2021 masih belum dicabut alias masih berlaku," kata Kasatlak Pelayanan UPRS III, Faisal Rahman.