Jakarta, IDN Times - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Ibu Kota yang melakukan work from home (WFH) tidak mendapatkan insentif, termasuk tunjangan transportasi yang selama ini diterima.
Heru mengatakan, kebijakan WFH untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN dan menekan buruknya polusi udara di Ibu Kota adalah panggilan jiwa sebagai warga negara.
"Bagi yang mau Work From Home gak ada insentif apa-apa, panggilan ya karena Kesatuan Republik Indonesia Merah Putih itulah panggilannya. Jadi hak dan tanggung jawab warga negara, haknya apa, kewajibannya apa jalankan itu," ujar Heru di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).