Hillary Brigitta Lasut saat pimpin sidang MPR (ANTARA NEWS)
Judul Hillary disertasi yang dia angkat adalah 'Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016'.
Dalam risetnya, Hillary menegaskan bahwa restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi, yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Di samping itu, orientasi utama restorative justice adalah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal serta menjalankan putusan MK pada 2016, di mana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Menurut dia, orientasi utama dari restorative justice tersebut adalah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal.
"Penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan terutama pada pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca Putusan MK tahun 2016," ucap Hillary dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).